“Langkah penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa 260 saksi dan menemukan alat bukti yang cukup tentang adanya perbutan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka yaitu tersangka selaku pengguna anggaran memerintahkan kepada pengelola keuangan di bawahnya untuk mencairkan anggaran makan dan minum beberapa kegiatan di BKPP Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2021,” terang Murdiyono.
Meskipun tersangka mengetahui bahwa kegiatan-kegiatan tersebut tidak ada atau tidak pernah dilaksanakan, namun atas perbuatan tersangka tersebut telah merugikan keuangan negara kurang lebih Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).
Terhadap tersangka penyidik menyangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Penetapan 1 orang tersangka ini tidak menutup kemungkinan adanya calon tersangka-tersangka lain apabila dalam pengembangan penyidikan selanjutnya ditemukan adanya keterlibatan pelaku lain,” imbuh Murdiyono.
Modusnya tersangka memerintahkan stafnya untuk memproses pencairan anggaran fiktif sebanyak kurang lebih 27 kegiatan.
“Selanjutnya staf tersangka menghubungi penyedia sebanyak 4 penyedia barang jasa untuk dipinjam rekeningnya, setelah uang masuk ke rekening 4 penyedia. Selanjutnya staf tersangka menghubungi 4 penyedia agar segera menyetorkan uang yang cair tersebut kepada tersangka,” tandasnya. (Tim)







