Berdasarkan surat tersebut, terinformasi untuk anggaran yang ada di Setwan Kabupaten Gorut tahun anggaran 2023, Rp. 34,099,218,130,00 dan yang dimintakan untuk dibekukan atau dipending pelaksanaannya senilai Rp. 19,295,512,251,00.
Jika memang benar adanya seperti itu, maka sisa anggaran yang ada di DPRD yang dapat dilaksanakan kurang lebih Rp. 14 Miliar, namun informasinya sampai saat ini anggaran yang telah terealisasi senilai Rp. 16 Miliar.
Berarti ada sekitar Rp. 2 Miliar yang harus dikembalikan lagi oleh para anggota DPRD Gorut, dan sampai akhir Desember tahun 2023, para aleg tidak akan menerima gaji.
Terhadap surat dan juga isu yang beredar tersebut, Wakil Ketua 1 DPRD Gorut, Roni Imran dan juga aleg PAN, Rahmat Lamadji menegaskan bahwa hal tersebut masih akan dirapatkan bersama.
“Iya, itu kan baru surat, namun untuk selanjutnya masih akan ada rapat lagi untuk dibahas bersama,” tegas mereka. (***)
