Foto: Perahu yang diduga mengangkut barang ilegal lintas batas saat diamankan aparat pada 21 Mei 2026. (Foto : Ist)
Definitif.id, Sangihe – Penanganan kasus dugaan perdagangan ilegal lintas batas yang ditangani aparat penegak hukum di Kabupaten Kepulauan Sangihe hingga kini masih menjadi perhatian publik. Pasalnya, perkembangan perkara tersebut belum disampaikan secara terbuka sehingga memunculkan berbagai pertanyaan mengenai tindak lanjut penanganannya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada 27 Mei 2026 pihak Polsek Kendahe mengamankan sebuah perahu yang diduga mengangkut barang ilegal lintas batas. Peristiwa tersebut sempat diberitakan sejumlah media. Namun, hingga kini perkembangan penanganan perkara tersebut belum diketahui secara pasti.
Untuk memperoleh informasi lanjutan, sejumlah wartawan menghubungi pihak Polsek Kendahe melalui aplikasi WhatsApp. Dari komunikasi tersebut diperoleh penjelasan bahwa penanganan perkara telah dilimpahkan ke Polres Kepulauan Sangihe.
Namun, saat peringatan Hari Bhayangkara pada 1 Juli 2026, awak media mengonfirmasi langsung kepada Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sangihe. Dalam keterangannya, Kasat Reskrim menyampaikan bahwa perkara tersebut belum dilimpahkan kepada satuan yang dipimpinnya.
Perbedaan informasi tersebut menimbulkan kebingungan di kalangan awak media sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai status penanganan perkara dan instansi yang saat ini bertanggung jawab atas proses penyidikannya.
Di sisi lain, awak media juga melakukan penelusuran terhadap dugaan kepemilikan barang yang diamankan. Berdasarkan informasi yang berkembang, barang tersebut diduga berkaitan dengan seorang perempuan. Namun hingga berita ini diterbitkan, identitas maupun status kewarganegaraan yang bersangkutan belum dapat dipastikan dan belum diperoleh konfirmasi resmi dari aparat penegak hukum.
