Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Geser Anggaran BPJS Aparat Desa Tanpa Sepengetahuan DPRD, Arman Hasan : Ini Bisa Masuk Penyalahgunaan Kewenangan

“Ingat juga bahwa sesuai ketentuan Pasal 160 ayat (5) Permendagri No. 13 Tahun 2006 bahwa pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja dapat dilakukan dengan cara merubah peraturan daerah tentang APBD. Berdasarkan ketentuan tersebut maka tidak dibenarkan melakukan pergeseran anggaran mendahului perubahan APBD atau tidak dibenarkan mengubah atau menggeser anggaran BPJS Kesehatan aparat Desa,” jelas Rahmat.

Ia menjelaskan pula bahwa, tindakan pergeseran anggaran tersebut dapat memenuhi kriteria merugikan keuangan negara karena menggunakan anggaran sebanyak Rp. 1,7 miliar yang tidak sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Bahkan dalam yurisprudensi beberapa kasus hal seperti ini dianggap total loss. Ia juga menuturkan bahwa dengan melakukan penggeseran APBD tanpa melalui mekanisme sesuai peraturan perundang – undangan bisa berpotensi hukum karena menyalahgunakan jabatan.

“Selaku masyarakat kami meminta penegak hukum seperti Kejaksaan Tinggi, Polda Gorontalo, Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara dan Polres Gorontalo Utara untuk dapat segera mengusut secara tuntas persoalan ini karena ini bisa masuk dalam kriteria penyalahgunaan kewenangan,” pungkas Arman.

Bagikan: