Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Geser Anggaran BPJS Aparat Desa Tanpa Sepengetahuan DPRD, Arman Hasan : Ini Bisa Masuk Penyalahgunaan Kewenangan

“Ini artinya nya bahwa jika pergeseran anggaran sudah antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan dan antar jenis belanja dilakukan harus melalui perubahan Perda (Peraturan Daerah.red) tentang APBD. Sedangkan menggeser anggaran untuk BPJS ke Desa Ceria itu sudah menggeser anggaran antar kegiatan sehingga harusnya melalui perubahan Perda APBD” ujar Arman, Rabu (13/07/2022).

Menurut Arman, kebijakan pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Pemdes dilakukan secara sepihak, di mana dalam pergeseran anggaran tersebut dilakukan tanpa persetujuan DPRD atau mendahului perubahan APBD.

“Ingat juga bahwa sesuai ketentuan Pasal 160 ayat (5) Permendagri No. 13 Tahun 2006 bahwa pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja dapat dilakukan dengan cara merubah peraturan daerah tentang APBD. Berdasarkan ketentuan tersebut maka tidak dibenarkan melakukan pergeseran anggaran mendahului perubahan APBD atau tidak dibenarkan mengubah atau menggeser anggaran BPJS Kesehatan aparat Desa,” jelas Rahmat.

Bagikan: