“Menanggapi tentang penanganan perkara Tragedi Kanjuruhan ini dari pihak penyidik Kepolisian terlalu lemot dan kurang tanggap untuk menetapkan tersangka baru atau tambahan, walaupun sudah ada temuan oleh TGIPF, Komnas Ham, LPSK dan Tim Hukum Aremania seperti TATAK (Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan) sudah menyajikan penemuan fakta fakta hukum namun pihak Kepolisian terlalu bertele – tele untuk menetapkan tersangka tambahan dan pasal tambahan bagi para Pelaku Pembantaian Tragedi Kanjuruhan 01.10.22. “ tegas Ach Hussairi, SH.
“Hal tersebut yang menyebabkan Aremania dan Aremanita turun kejalan untuk menuntut keadilan, dan hal itu akan terus dilakukan oleh Aremania dan Aremanita dengan massa lebih besar lagi apabila dari pihak penyidik Kepolisian belum menetapkan tersangka tambahan dan pasal pokok 3𝟹8, 340, 55, 56, 351 KUHP dan UU Perlindungan Anak, para Aremania berdemo dijalanan membuat macet pengguna jalan itu adalah sebuah singgungan terhadap penyidik Kepolisian yang lamban dan terkesan macet menangani pengusutan tragedi Kanjuruhan” tegasnya.
H.Sugiharso Direktur CBC ( Center For Bangking Crisis) Jawa Timur, Juga Ikut Prihatin melihat Skandal / Tragedi Kasus Arema di Stadion Kajuruhan yang sampai hari ini belum selesai.

Gilang dkk juga petinggi Arema bahkan semua yang terlibat wajib bertanggung jawab, kasus hukum yang memakan korban jiwa yang sangat banyak, bahkan di bilang terbesar di abad ini, harus di selesaikan sampai tuntas dan tranparan.
“Para penegak hukum harus tegas, perlakuan hukum harus merata baik ke bawah maupun ke atas, hukum harus tidak pandang bulu, panglima tertinggi adalah hukum, maka dari itu jangan sampai hukum lemah oleh pangkat atau jabatan, tuntasnya kasus tragedi kanjuruhan nanti, akan jadi bukti, bahwa hukum di negara ini masih ada atau tinggal naskah saja” ungkapnya. (fery)








