Definitif.id, Kabupaten Gorontalo – Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo launching dan sosialisasikan program Sistem Informasi Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo (SIKIKO) di 191 Desa se-Kabupaten Gorontalo, Selasa (14/11/2023).
Berlangsung di Gedung Kasmat Lahay, Launching SIKIKO dihadiri langsung oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo Roni Sampir, Asisten I Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Gorontalo Nawir Tondako, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Zubair Pomalingo, dan Ketua Perkumpulan Aparatur Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Kabupaten Gorontalo Wowiling Habibula.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Muhammad Iqbal, S.H., M.H mengatakan, tujuan hadirnya aplikasi SIKIKO guna meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat.
“Tujuan hadirnya aplikasi SIKIKO adalah untuk lebih melayani masyarakat, bukan kita yang dilayani. Jadi saya harap tidak ada lagi ketakutan bagi masyarakat untuk datang ke kejaksaan, stigma menakutkan itu yang kita hilangkan,” jelas Muhammad.
Lebih lanjut dirinya juga menjelaskan, bahwa ada beberapa aplikasi yang tertuang dalam program SIKIKO ini salah satunya yakni Sistem Pelayanan Perdata Tata Usaha Negara (SIDATUN).
“SIDATUN ini saya melaunching yang namanya jaga desa. tujuannya, untuk memberikan pemahaman kepada aparatur desa dalam hal mengelola anggaran baik itu kegiatan yang ada di desa kita lakukan pendampingan,” paparnya.
“Jangan sampai Kepala Desa ini salah dalam menjalankan tugas. Karena kita lihat bersama banyak Kepala Desa tersangkut tindak pidana korupsi, jadi tujuan saya membetuk program ini untuk meminimalisir supaya jangan ada lagi yang namanya Kepala Desa itu melakukan tindak pidana korupsi,” lanjutnya.
