“Poluliya mayi olatiya uwito boyito (serahkan sama saya itu masalah). Tenang bapak, dalam waktu sesingkat-singkatnya akan saya tuntaskan itu. Poluliya mayi olatiya itu, karena itu kan kewenangan latiya kalau aparat saya itu, di situ kan statusnya PNS, jadi poluliya pomayi tolatiya uwito,” katanya singkat, Senin (09/09/2024).
Untuk diketahui, oknum Ketua BPD tersebut juga diduga merupakan Pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorut. (Red)








