Definitif.id, Gorontalo – Kabar baik bagi masyarakat penambang rakyat di Provinsi Gorontalo. Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kedua di daerah ini resmi terbit untuk wilayah Blok Poladingo, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, dengan luas 4,94 hektare.
IPR tersebut diterbitkan melalui Koperasi Produsen Bumi Tambang Terpadu. Penerbitan izin ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam mendorong legalitas aktivitas pertambangan rakyat di Gorontalo.
“Alhamdulillah, IPR kedua di Provinsi Gorontalo telah terbit. IPR Blok Poladingo, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, memiliki luas 4,94 hektare dan diterbitkan melalui Koperasi Produsen Bumi Tambang Terpadu,” ujar Jhojo Rumampuk.
Menurut Jhojo, keberhasilan tersebut tidak semata-mata diukur dari luas wilayah yang memperoleh izin. Hal terpenting ialah terbukanya jalan bagi masyarakat untuk menjalankan kegiatan pertambangan secara legal, dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ini bukan soal luas atau besarnya wilayah, melainkan bukti nyata bahwa pertambangan rakyat dapat dilegalkan. Masyarakat juga harus memahami regulasi dan menjaga lingkungan. Anggapan bahwa pengurusan IPR selalu sulit tidak sepenuhnya benar, selama persyaratan dipenuhi dan prosesnya dijalankan dengan benar,” jelasnya.
Jhojo menambahkan, terbitnya IPR tersebut merupakan hasil kerja keras dan kolaborasi berbagai pihak. Proses pengurusan yang berlangsung lebih dari dua bulan itu, menurutnya, didukung pendampingan profesional serta pemenuhan dokumen teknis yang dipersyaratkan.
“Ketekunan, kemauan, kejujuran, dan profesionalisme menjadi kunci utama. Kami bersama tim konsultan, Indra Rohandi Parinding, S.Farm., memastikan dokumen teknis, lingkungan, dan keselamatan kerja disiapkan sesuai kaidah good mining practice serta ketentuan peraturan yang berlaku,” ungkap Jhojo.
Ia juga menyebutkan pentingnya pemenuhan aspek lingkungan dalam penyelenggaraan kegiatan pertambangan. Salah satu regulasi yang menjadi perhatian ialah Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, selain ketentuan sektoral di bidang pertambangan mineral dan batu bara.
Pada kesempatan tersebut, Jhojo Rumampuk, Koperasi Produsen Bumi Tambang Terpadu, dan konsultan Indra Rohandi Parinding menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan dan pendampingan selama proses pengurusan IPR.
Pihak-pihak tersebut meliputi Gubernur Gorontalo, Dinas ESDM Provinsi Gorontalo, DLHK Provinsi Gorontalo, PTSP Provinsi Gorontalo, Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato, serta Tim Percepatan IPR Kabupaten Pohuwato.
Apresiasi juga disampaikan kepada Dinas PTSP Kabupaten Pohuwato, bidang tata ruang Dinas PUPR Provinsi Gorontalo, Pemerintah Kecamatan Buntulia, Kepala Desa Hulawa beserta masyarakat setempat, ATR/BPN Pohuwato, KPH Pohuwato, Balai Wilayah Sungai II Gorontalo, dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH).
“Dukungan dan bimbingan dari pemerintah daerah, perangkat teknis, serta masyarakat sangat berarti dalam proses ini. Kami mengapresiasi seluruh pihak yang telah membantu, termasuk dalam aspek tata ruang, lingkungan, dan kawasan,” kata Jhojo.
Ia berharap penerbitan IPR kedua di Provinsi Gorontalo tersebut dapat menjadi motivasi bagi kelompok penambang rakyat lainnya untuk mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan legalitas yang jelas, kegiatan pertambangan rakyat diharapkan dapat berjalan lebih tertib, memperhatikan keselamatan kerja, menjaga lingkungan, serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat.
Diketahui, pengurus inti dan anggota Koperasi Produsen Bumi Tambang Terpadu merupakan masyarakat setempat yang bermukim di wilayah tersebut. Dalam proses penginisiasian, Jhojo Rumampuk dan Ahmad Fajrin turut berperan, bersama konsultan Indra Rohandi Parinding, S.Farm., yang disebut sebagai bagian dari tim pendampingan.
Terbitnya izin tersebut menjadi salah satu langkah dalam mendorong penataan pertambangan rakyat melalui jalur administrasi dan hukum, dengan tetap mengedepankan kepatuhan terhadap regulasi serta tanggung jawab terhadap lingkungan.
