HomeNews

Ismet Mile Larang ASN Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD

Definitif.id, Bone Bolango – Pemerintah Kabupaten Bone Bolango menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu langkah yang diambil adalah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bone Bolango merangkap jabatan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Penegasan tersebut disampaikan Bupati Bone Bolango Ismet Mile sebagai upaya memastikan setiap ASN tetap fokus menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai pelayan masyarakat, sekaligus menjaga independensi lembaga pemerintahan desa. Kebijakan tersebut disampaikan pada kegiatan pembinaan pemerintahan desa, Selasa (23/02/2026).

Bupati Ismet Mile menegaskan bahwa ASN memiliki tanggung jawab besar dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah. Karena itu, aparatur diminta mematuhi seluruh ketentuan yang mengatur larangan rangkap jabatan agar tidak menimbulkan konflik kepentingan maupun persoalan administrasi di kemudian hari.

Menurut Ismet, Badan Permusyawaratan Desa memiliki fungsi strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sehingga keanggotaannya harus diisi oleh pihak yang memenuhi persyaratan sesuai regulasi. Dengan demikian, fungsi pengawasan, penyaluran aspirasi masyarakat, dan pembahasan kebijakan di tingkat desa dapat berjalan secara optimal.

Pemerintah Kabupaten Bone Bolango juga menginstruksikan seluruh perangkat daerah dan pemerintah desa untuk melakukan penyesuaian apabila masih terdapat ASN yang menduduki jabatan sebagai anggota BPD. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang tertib, akuntabel, dan sesuai aturan.

Bagikan:   
Exit mobile version