HomeNews

Iuran Tambang Rakyat Terancam Berat, UK Minta Pemerintah Lebih Bijak

Definitif.id, Gorontalo – Penetapan besaran iuran bagi pertambangan rakyat di Provinsi Gorontalo diminta tidak membebani para penambang lokal yang selama ini menggantungkan hidup dari sektor tersebut. Terlebih, dalam beberapa tahun terakhir, keberadaan penambang rakyat kian terdesak akibat masuknya perusahaan besar ke wilayah tambang.

Seiring ditetapkannya Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) oleh pemerintah pusat, penambang lokal kini didorong untuk mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR), baik secara perorangan maupun melalui koperasi. Izin tersebut menjadi dasar legal bagi mereka untuk mengelola tambang emas di wilayah yang telah ditentukan.

Namun, dalam prosesnya, pemegang IPR akan dikenakan iuran yang dikenal sebagai Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA). Pemerintah Provinsi Gorontalo sendiri telah mengusulkan besaran tarif IPERA melalui perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang telah dipaparkan dalam rapat paripurna DPRD pada 18 Mei 2026.

Dalam pemaparannya sebelumnya, pemerintah daerah memproyeksikan potensi pendapatan dari sektor IPERA dapat mencapai sekitar Rp95 miliar per tahun. Angka tersebut tercantum dalam rancangan perubahan perda, yang juga mengatur tiga komponen iuran, yakni iuran pengelolaan wilayah, pengelolaan lingkungan, dan pengelolaan usaha. Khusus untuk iuran pengelolaan usaha, tarif yang diusulkan mencapai 10 persen dari nilai jual emas hasil produksi.

Menanggapi hal itu, anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, mengingatkan agar penetapan tarif dilakukan secara cermat dan tidak memberatkan penambang rakyat. Ia menilai, kebijakan tersebut harus tetap berpihak pada masyarakat kecil.

Bagikan:   
Exit mobile version