Adapun Surat yang ditujukan ke MA tersebut memuat beberapa hal yang meliputi; Pengakuan dan Pengesahan Negara terhadap Kepemimpinan AHY, Penolakan oleh PTUN, PTTUN, dan MA atas upaya hukum Moeldoko Cs, dan Pengajuan PK dengan ‘Novum’ yang tidak berlaku secara hukum karena telah digunakan pada persidangan sebelumnya. Surat itu juga ditembuskan ke Presiden Joko Widodo dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
Sebelumnya, pada saat Konferensi Pers, Ketum AHY menyatakan pengalaman empirik di mana Demokrat telah 16 kali dimenangkan oleh Pengadilan atas Gugatan KSP Moeldoko Cs terkait hal yang sama.
Namun, ia juga mengingatkan pentingnya kewaspadaan kader dan atensi publik, mengingat hal ini berpotensi adanya intervensi Politik.
“Meskipun secara hukum tidak ada satu pun alasan yang dapat digunakan untuk memenangkan gugatan KSP Moeldoko, tetapi kami tetap waspada. Dengan mempertimbangkan, kemungkinan intervensi politik pada proses PK ini, maka PD membawa kasus ini ke ‘Ruang Terang’. Disamping para kader Demokrat di seluruh Tanah Air, kami memohon rakyat untuk berkenan ikut monitor,” tutup AHY. (*)







