HomeNews

Jaga Layanan Publik, RSUD ZUS Pastikan Hak Pekerja Outsourcing Terpenuhi

Direktur RSUD ZUS, Muhamad Ardyansyah. (Foto: Ist)

Definitid.id Gorontalo Utara – Kebijakan pemerintah pusat yang melarang pengangkatan tenaga honorer baru memaksa sejumlah institusi pelayanan publik mencari alternatif rekrutmen. Di Gorontalo Utara, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Zainal Umar Sidiki (ZUS) memilih skema outsourcing untuk menjamin pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.

Direktur RSUD ZUS, dr. Muhamad Ardyansyah, menyampaikan bahwa larangan tersebut berdampak langsung terhadap ketersediaan tenaga pendukung non-ASN yang vital, seperti petugas kebersihan, keamanan, teknisi, hingga tenaga administrasi. Menyikapi hal ini, rumah sakit menjalin kerja sama dengan perusahaan penyedia tenaga kerja (outsourcing) agar operasional rumah sakit tetap berjalan tanpa melanggar regulasi.

“Kami tidak dapat merekrut tenaga non-ASN secara langsung karena aturan dari Kementerian PAN-RB. Padahal rumah sakit tidak bisa berfungsi maksimal tanpa dukungan mereka. Maka kami mengambil jalur outsourcing sebagai solusi yang sah secara hukum,” ujar dr. Ardyansyah, Jumat (23/05/2025).

Melalui sistem ini, tenaga kerja direkrut oleh perusahaan pihak ketiga dan ditempatkan di rumah sakit. Pihak RSUD ZUS hanya melakukan pengawasan terhadap kinerja dan kualitas pelayanan mereka di lapangan.

Langkah ini dinilai sebagai solusi jangka menengah yang memungkinkan rumah sakit tetap memenuhi kebutuhan sumber daya manusia, sembari tetap tunduk pada kebijakan pemerintah terkait penghapusan tenaga honorer secara bertahap hingga 2025.

Soal Potongan Gaji, Rumah Sakit Klarifikasi

Bagikan:   
Exit mobile version