Definitif.id Kabupaten Gorontalo – Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri terkait kasus tindak pidana pemilihan kepala daerah yang melibatkan Kepala Desa Prima, Kecamatan Asparaga.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Harry Arfhan mengatakan, pihaknya telah mendaftarkan upaya banding tersebut ke pengadilan.
“Kami telah melakukan upaya hukum dengan mengajukan banding yang sudah didaftarkan di pengadilan,” ujar Harry di Gorontalo, Rabu (15/01/2025).
Terdakwa dalam kasus ini adalah Kepala Desa Prima, berinisial OK alias Oin. Saat ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang menyusun memori banding yang berisi poin-poin dan dalil-dalil hukum.
Harry menambahkan, saat mendaftarkan banding ke pengadilan, pihak kejaksaan didampingi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo.
“Kami bersama pihak Bawaslu Kabupaten Gorontalo mendaftarkan perkara tersebut di pengadilan,” katanya.
