Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Janji Politik dalam Pilkada Serentak 2024: Realistis atau Berujung Fraud?

Oleh: Suci Priyanti Kartika Chanda Sari, S.H

Suci Priyanti Kartika Chanda Sari, S.H. (Ist)

Dengan waktu yang terbatas, tantangan besar yang dihadapi calon kepala daerah adalah bagaimana memastikan janji politik yang disampaikan selama kampanye dapat terwujud. Janji politik yang tidak disesuaikan dengan realitas anggaran dan waktu yang terbatas berisiko menjadi tidak realistis. Oleh karena itu, calon kepala daerah harus memahami keterbatasan anggaran dan waktu yang ada, serta merumuskan visi misI dan program yang dapat dijalankan secara efektif, dengan alokasi yang efisien agar tujuan yang tercantum dalam RPJMD dapat tercapai. Jangan sampai janji politik yang berlebihan hanya menjadi angin lalu yang menggoda telinga masyarakat. Sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim, “Tanda orang munafik itu ada tiga: jika berbicara, dia berdusta; jika berjanji, dia ingkar; dan jika diberi amanah, dia berkhianat.” Artinya, janji yang dibuat harus dapat dipertanggungjawabkan, dan jika tidak realistis, hanya akan berujung pada kekecewaan dan kegagalan dalam kepemimpinan.

Baik Saja Tidak Cukup, Lebih Baik Memungkinkan

Setiap masyarakat tentu menginginkan pemimpin yang baik. lalu, apakah indikator “baik” itu cukup menjadi acuan dalam memilih seorang kepala daerah? Tentu tidak, karena “baik” saja tidak cukup jika “lebih baik memungkinkan. Apa maksudnya? (bagian ini hanyalah sebagai saran bagi yang nantinya terpilih.)

Secara sederhana, jika anggaran daerah hanya efektif untuk 3,6 tahun, maka rasanya sangat sulit untuk mewujudkan visi dan misi yang sudah terlanjur dijanjikan kepada masyarakat. Dalam kondisi seperti ini opsi sebagai politisi adalah, “mundur dengan elegan” lebih dihargai daripada terjebak kegagalan dalam memimpin. jika seorang calon kepala daerah tetap yakin atau keukeuh dan berharap untuk mewujudkan visi dan misinya, maka mereka harus kerja ekstra dan “Out of the box” dan setidaknya mereka harus didukung oleh tim kerja yang profesional dan mempunyai kemampuan untuk mengkaji sumber anggaran yang tersedia serta aturan yang ada untuk mendukung impian mulia tersebut. Dengan demikian, visi dan misi tidak harus bergantung sepenuhnya pada APBD, APBN apalagi harus numpang nama di program “gemoy”. terutama bagi kepala daerah incumbent, yang harus berupaya meninggalkan “Legacy” pada masa kepemimpinan terakhirnya.

Bagikan: