HomeNews

Jeffry Rumampuk: Solidaritas ASN untuk Adhan Dambea Tak Otomatis Langgar Aturan

Terkait posisi ASN dalam aksi solidaritas tersebut, Jeffry menegaskan bahwa keikutsertaan aparatur tidak otomatis merupakan pelanggaran terhadap ketentuan kepegawaian. Menurutnya, penilaian harus mempertimbangkan bentuk kegiatan, kedudukan ASN saat bertindak, serta ada atau tidaknya pelanggaran terhadap kewajiban, kode etik, netralitas, dan disiplin aparatur.

“Silakan tunjukkan aturan mana yang dilanggar apabila ASN menyampaikan solidaritas secara tertib, tidak memihak dalam kontestasi politik, tidak menyalahgunakan jabatan, dan tidak meninggalkan kewajiban pelayanan publik. Jangan sampai sebuah sikap langsung dihakimi sebelum fakta dan ketentuan yang berlaku diperiksa secara utuh,” katanya.

Jeffry menegaskan, dukungan kepada Wali Kota tidak berarti menolak proses hukum ataupun meminta aparat menghentikan kewenangannya. Sebaliknya, ia berharap setiap tahapan penanganan perkara berjalan secara profesional, transparan, dan objektif tanpa tekanan dari pihak mana pun.

Menurutnya, kritik terhadap penanganan perkara merupakan bagian dari ruang demokrasi. Mempertanyakan objektivitas penegakan hukum, kata dia, tidak semestinya langsung dianggap sebagai tindakan yang merendahkan atau mengganggu kewibawaan aparat.

“Kalau proses hukum harus dihormati, maka asas praduga tak bersalah juga harus dihormati. Jangan hanya meminta satu pihak bersikap bijaksana, sementara pertanyaan mengenai objektivitas penanganan perkara justru dianggap sebagai tekanan. Hukum harus berdiri di atas fakta, bukan persepsi atau penilaian sepihak,” tegasnya.

Bagikan:   
Exit mobile version