“Betul sekali dari dulu sampai sekarang ini apalagi di momen politik. Harusnya Pemda dalam hal ini mengambil langkah tegas dalam masalah tersebut. Bukan hanya memberikan himbauan larangan memaku pohon tapi harusnya disertai sangsi jika ada yang di temukan oknum memaku pohon, karena ini yang tidak pernah dilakukan Pemda. Yang ada hanya larangan namun tidak ada sangsi jadi tidak ada efek jera bagi oknum yang selalu melakukan hal tersebut,” pungkasnya.
Bukan hanya atribut kampanye cakedes, dibeberapa titik diperkotaan juga ditemukan poster iklan produk poster minimarket yang dipaku di pohon.

Sementara itu, Drs. Alfian, M. Si, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bulukumba dikonfirmasi melalui via pesan singkat terkait pelarangan menempelkan selebaran, poster, slogan, pamflet, kain bendera atau kain bergambar, spanduk dan sejenisnya pada pohon, dirinya mengungkapkan, hal tersebut telah diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulukumba no 3 tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
“Itu diatur melalui perda no 3 tahun 2018 sesuai perda diatas dinda, apalagi ini terkait Perda penyelenggaraan ketertiban umum,” ucapnya
Ia mengarahkan agar hal tersebut dikoordinasikan dengan pihak Satuan Polisi Pamong Praja untuk penertibannya.
“Untuk penertibannya, bisaki koordinasi dengan Satpol PP sebagai penegak Perda,” tutupnya.








