“Kami hanya melaksanakan penyelidikan, dia bersalah atau tidak kan nanti di pengadilan. Dan untuk sementara dia masih tersangka jadi belum bisa dipastikan bersalah atau tidak. Jadi intinya kita hanya mencari saksi dan alat bukti, dan kemudian membuat berkas untuk dilampirkan,” pungkas Syaiful.
Berbeda dengan itu, Kanit 2 Reskrim Polres Boalemo, Aiptu Sudarto Sahid, S.H dengan tegas membantah pernyataan Taufik. Menurut Sudarto, fakta yang diperoleh pihak Penyidik bahwa yang dilakukan oleh Taufik bukanlah bagian dari pembelaan terhadap dirinya.
“Pelaksanaan rekonstruksi hari ini adalah untuk mengetahui fakta perbuatan materil yang dilakukan oleh tersangka. Di situ kita bisa melihat apakah tindakan pemukulan yang dilakukan oleh Pak Taufik itu adalah bagian dari tindakan pembelaan terhadap dirinya atau tidak, tetapi fakta yang kita peroleh tidak seperti itu. Itu bukan bagian dari pembelaan terhadap dirinya sendiri,” bantah Sudarto.
Di tempat yang sama, Kepala Puskesmas Paguyaman, Zulha J.A Pakai, SST., M.Kes., kepada media menyampaikan bahwa sebagai pimpinan di mana Taufik bekerja, dirinya berharap agar secepatnya perkara ini mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.
“Mengingat Taufik adalah staf Puskesmas Paguyaman dan dia tinggal di sini (gedung Wisma Puskesmas Paguyaman), saya berharap agar dia bisa memperoleh keadilan yang seadil-adilnya,” ungkap Zulha.
Sementara itu, masih di TKP Rekonstruksi, turut hadir juga RD alias Dandi bersama orang tuanya (pelapor). Namun keduanya menolak saat diwawancarai oleh media. (Rey)








