Dalam perkembangan berikutnya, KPK menetapkan Sirajudin sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Sirajudin diduga meminta fee sebesar 10 persen dari sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah.
Salah satu proyek yang masuk dalam penyidikan adalah pembangunan Jalan Sangkub IV dengan nilai sekitar Rp1,9 miliar. Dalam perkara tersebut, KPK menyebut adanya dugaan penyerahan uang sekitar Rp130 juta dari pihak swasta yang diduga berkaitan dengan fee proyek.
Penyidik juga masih mendalami dugaan penerimaan lain yang diduga terjadi selama periode 2023 hingga 2026.
Penggeledahan di rumah Jalan Palu tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai barang bukti yang sedang dicari penyidik. Dokumen proyek, perangkat elektronik, catatan transaksi atau barang lain yang berkaitan dengan perkara masih menjadi bagian yang perlu ditunggu hasilnya.
Namun demikian, penggeledahan sebuah rumah tidak otomatis menunjukkan bahwa pemilik atau penghuni rumah tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi KPK yang menjelaskan status hukum Adnan Mbuinga alias Haji Pulu maupun keterlibatannya dalam perkara tersebut.
Karena itu, penyebutan nama Haji Pulu dalam pemberitaan ini sebatas merujuk pada informasi mengenai pihak yang dikaitkan dengan rumah yang tengah digeledah serta rangkaian OTT KPK.
Hingga pukul 18.30 WITA, tim penyidik KPK masih melakukan penggeledahan. Sejumlah awak media pun masih bertahan di sekitar lokasi untuk menunggu hasil penggeledahan dan keterangan resmi dari KPK.








