– Barang Bukti dan Biaya Perkara Confrom dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Amar putusan Majelis Hakim yang telah dibacakan tersebut atas terdakwa tidak jauh berbeda dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut RD dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp 200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan, hanya denda oleh majelis hakim ditambah menjadi Rp 400.000.000,00 (Empat Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Atas putusan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum diwakili oleh Rully Lamusu, SH., MH serta terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa Frengki Uloli, S.Pd., SH menyatakan pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim tersebut.
Majelis Hakim sendiri memberikan waktu sesuai KUHAP selama 7 (tujuh) hari baik kepada terdakwa dan Penasehat Hukumnya serta Jaksa Penuntut Umum dapat menyatakan Banding. (Indra)








