Amar putusan Majelis Hakim yang telah dibacakan tersebut atas terdakwa tidak jauh berbeda dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut RD dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp 200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan, hanya denda oleh majelis hakim ditambah menjadi Rp 400.000.000,00 (Empat Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Atas putusan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum diwakili oleh Rully Lamusu, SH., MH serta terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa Frengki Uloli, S.Pd., SH menyatakan pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim tersebut.
Majelis Hakim sendiri memberikan waktu sesuai KUHAP selama 7 (tujuh) hari baik kepada terdakwa dan Penasehat Hukumnya serta Jaksa Penuntut Umum dapat menyatakan Banding. (Indra)
