Definitif.id Gorontalo Utara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara telah meningkatkan status penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Masjid Blok Plan Kabupaten Gorontalo Utara ke tahap penyidikan. Kasus ini bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengungkap adanya kekurangan volume pekerjaan senilai Rp755.397.000 dalam proyek tersebut, Jumat (21/03/2025).
Proyek pembangunan masjid ini digarap oleh CV. Nafa Karya dengan nilai kontrak sebesar Rp6.379.376.925,64. Proyek tersebut dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gorontalo Utara tahun 2022 dengan pagu anggaran sebesar Rp6.8 miliar. Proyek ini dimulai pada tahun 2022 dan seharusnya selesai dalam waktu 210 hari.
Namun, pemeriksaan BPK pada tahun 2023 menemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek, yang menyebabkan kekurangan volume pekerjaan pada beberapa item, seperti pekerjaan lantai, dinding arsitektural, balok latei, pengecatan, listrik dan jaringan, serta air bersih. Penyimpangan ini diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp605.397.000.
Berdasarkan temuan tersebut, Jaksa Penyelidik Kejari Gorontalo Utara melakukan penyelidikan lebih lanjut pada Januari 2025. Hasil penyelidikan menunjukkan adanya indikasi tindak pidana korupsi yang melibatkan pelanggaran hukum dalam proses pembangunan. Pada 18 Maret 2025, kasus ini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk mengumpulkan bukti lebih lanjut dan menetapkan tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gorontalo Utara, Zam Zam Ikhwan, S.H., M.H., menyatakan bahwa jaksa penyelidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk memproses kasus ini ke tahap penyidikan. “Kami akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam tindak pidana ini akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.
