Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Kejari Kabupaten Gorontalo Selesaikan Kasus KDRT Lewat Restorative Justice

Penghentian penuntutan perkara ini telah mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) pada 14 Oktober 2025, dan secara resmi dituangkan dalam Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) yang diserahkan pada Kamis, 16 Oktober 2025, di Kantor Kejari Kabupaten Gorontalo.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Kabupaten Gorontalo, Muhamad Faizal Akbar Ilato, menekankan bahwa Restorative Justice bukan berarti melonggarkan hukum, tetapi memperkuat dimensi kemanusiaan dalam sistem peradilan.

“Pendekatan RJ adalah bentuk pembaruan hukum pidana yang berakar pada nilai-nilai kearifan lokal. Fokusnya bukan pada pembalasan, tetapi pada pemulihan,” terang Faisal.

Sepanjang tahun 2025, Kejari Kabupaten Gorontalo telah menyelesaikan lima perkara pidana melalui mekanisme Restorative Justice, meliputi kasus penganiayaan ringan, narkotika, dan kekerasan dalam rumah tangga. Total enam tersangka telah mendapatkan penyelesaian hukum secara restoratif.

Dengan capaian tersebut, Kejari Kabupaten Gorontalo di bawah kepemimpinan Dr. Abvianto Syaifulloh terus berkomitmen mendorong penegakan hukum yang cepat, adil, dan bermartabat demi terciptanya masyarakat yang damai dan berkeadaban.

Apakah Anda ingin saya bantu buatkan juga versi singkatnya (200–250 kata) untuk rilis media online atau unggahan resmi Kejari di media sosial?

Bagikan: