Oleh Redaksi
Gorontalo Utara kembali diguncang oleh kabar yang mencoreng dunia pendidikan. Seorang kepala sekolah, tepatnya di SD Negeri 14 Sumalata, diduga melakukan kekerasan fisik terhadap siswanya. Meski kasus ini disebut telah “diselesaikan secara damai” di Polsek Sumalata, pertanyaan besar muncul: apakah damai cukup untuk membebaskan pelaku dari tanggung jawab hukum dan etik?
Tindakan kekerasan terhadap anak siapa pun pelakunya adalah pelanggaran serius. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jelas melarang segala bentuk kekerasan terhadap anak, termasuk yang dilakukan oleh pendidik. Bahkan, dalam Pasal 80, disebutkan bahwa pelaku bisa dijerat dengan pidana hingga 3 tahun 6 bulan dan/atau denda puluhan juta rupiah. Lebih berat lagi jika pelaku memiliki posisi sebagai pendidik atau pengasuh.
Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 juga menegaskan bahwa kekerasan, baik fisik, psikis, maupun verbal, dilarang keras di satuan pendidikan. Kepala sekolah, sebagai pemimpin di lingkungan sekolah, seharusnya menjadi teladan dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman bukan malah menjadi sumber trauma bagi siswa.
Kita tentu menghargai proses damai yang ditempuh oleh keluarga korban dan pelaku. Memaafkan adalah hak pribadi korban dan keluarganya. Namun, penegakan aturan adalah tanggung jawab institusi. Tidak boleh ada anggapan bahwa perdamaian personal otomatis menghapus pelanggaran hukum dan etika dalam dunia pendidikan.
Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo Utara wajib turun tangan. Evaluasi menyeluruh terhadap kepala sekolah yang bersangkutan harus segera dilakukan. Bila terbukti bersalah, sanksi administratif seperti pembinaan khusus, bahkan pencopotan jabatan, patut dipertimbangkan. Ini bukan sekadar untuk memberi efek jera, tapi juga sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap seluruh komunitas pendidikan.
