Definitif.id, Gorontalo – Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual di Gorontalo menuai sorotan tajam. Keluarga korban melalui juru bicara mereka, Robin Bilondatu, mempertanyakan keputusan Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo yang tidak melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial FB, meskipun ancaman hukuman yang dikenakan tergolong berat.
Kasus ini bermula dari laporan korban dengan nomor LP/B/254/XI/2025/SPKT/Polres Gorontalo yang dibuat pada Senin, 17 November 2025. Setelah melalui proses penyelidikan selama hampir enam bulan, penyidik akhirnya menetapkan FB sebagai tersangka pada 30 April 2026.
Pihak keluarga menyebut penetapan tersangka tersebut baru dilakukan setelah adanya desakan melalui kuasa hukum. Namun, keputusan tidak dilakukannya penahanan justru memunculkan tanda tanya besar.
“Ini sangat aneh dan tidak masuk akal. Tersangka dijerat Pasal 6 huruf (b) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. Secara aturan, ancaman di atas lima tahun seharusnya sudah dapat dilakukan penahanan. Ada apa dengan Polres Gorontalo?” ujar Robin kepada wartawan, Minggu (3/5/2026).
Robin yang juga dikenal sebagai aktivis senior di Gorontalo menilai, tidak ditahannya tersangka berpotensi menimbulkan dampak psikologis bagi korban sekaligus mencederai rasa keadilan publik.
“Kami sudah menunggu sejak November tahun lalu. Setelah ditekan, baru ditetapkan sebagai tersangka, tetapi sekarang malah tidak ditahan. Ini melukai rasa keadilan masyarakat, khususnya korban perempuan,” katanya.








