Definitif.id, Gorontalo – Lembaga antirasuah bersama DPRD Provinsi Gorontalo mengintensifkan pemeriksaan terhadap tata kerja sektor perkebunan sawit di provinsi ini. Dalam rangkaian kegiatan yang mencakup peninjauan lapangan dan dialog dengan petani plasma, KPK menegaskan bahwa persoalan penyimpangan dalam pengelolaan sawit tidak bisa dibiarkan. Rabu (12/11/2025)
Pada kunjungan ke kebun sawit di Kabupaten Gorontalo, anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, menyatakan dukungannya terhadap upaya KPK dalam mengeksplorasi masalah yang selama ini dikeluhkan petani. Ia menyoroti bahwa banyak petani plasma yang belum memperoleh kejelasan status kebun serta pembagian hasil yang belum transparan.
Dalam rapat koordinasi yang digelar di Rumah Dinas Gubernur Gorontalo, perwakilan KPK menyampaikan sejumlah temuan awal. Beberapa di antaranya ialah perizinan yang belum lengkap, pengelolaan limbah yang belum sesuai standar, dan data kebun plasma yang terlantar serta tidak dikelola dengan baik.
KPK juga mengingatkan pemerintah provinsi dan kabupaten agar memperkuat fungsi pengawasan internal, terutama terkait data dan pelaporan. Kepala Satgas Korsup Wilayah IV KPK, Tri Budi Rahmanto, menekankan bahwa kelemahan data menjadikannya salah satu hambatan utama dalam pengawasan sawit karena pihak‐pihak tidak memiliki gambaran lengkap atas realisasi kebun, hasil dan kemitraan perusahaan-petani.
Sebagai tindak lanjut, KPK memberikan batas waktu hingga 5 Desember 2025 bagi seluruh instansi terkait di Provinsi Gorontalo untuk menyerahkan data lengkap dan analisis terkait pengelolaan sawit. KPK menyatakan akan menggelar rapat lanjutan di Jakarta bersama kementerian dan aparat penegak hukum jika temuan belum diselesaikan. DPRD berharap momentum ini bisa membawa perubahan nyata bagi kesejahteraan petani plasma dan tata kelola yang lebih berkelanjutan.
