Ali mengatakan, saat itu DLHK Provinsi Gorontalo menyampaikan rencana untuk melakukan pendataan terhadap aktivitas pertambangan sebagai tindak lanjut arahan pemerintah pusat melalui sektor energi dan sumber daya mineral. Namun hingga kini, kegiatan tersebut belum terlaksana.
“Mereka menyampaikan akan turun untuk melakukan pendataan. Tetapi sampai sekarang kami juga masih menunggu karena kegiatan itu membutuhkan anggaran yang cukup besar dan melibatkan banyak instansi,” ujarnya.
Ia menegaskan, kewenangan DLH Kabupaten Gorontalo Utara dalam persoalan pertambangan sangat terbatas sehingga seluruh langkah penanganan harus dikoordinasikan dengan pemerintah provinsi.
“Tugas kami hanya memfasilitasi, menerima laporan, dan melakukan pengawasan sesuai kewenangan. Untuk penanganan tambang, kami menunggu arahan dari DLHK Provinsi karena persoalan ini cukup kompleks dan tidak bisa hanya ditangani oleh DLH kabupaten,” tandasnya.
Sebelumnya, Kepolisian Sektor (Polsek) Anggrek menyatakan surat Kepala Desa Ibarat telah ditindaklanjuti bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam). Namun, hingga kini pihak kepolisian belum menjelaskan bentuk maupun hasil tindak lanjut tersebut, termasuk belum memastikan apakah aktivitas pertambangan tanpa izin di Desa Ibarat masih berlangsung atau telah dihentikan.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Polres Gorontalo Utara, DLHK Provinsi Gorontalo, serta instansi terkait lainnya mengenai perkembangan penanganan dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Desa Ibarat.
