Definitif.id, Gorontalo Utara – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gorontalo Utara mengungkapkan telah menindaklanjuti surat Kepala Desa Ibarat terkait dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Ibarat, Kecamatan Anggrek, yang diterima pada Februari 2025. Namun, rencana peninjauan lapangan secara terpadu bersama sejumlah instansi akhirnya batal terlaksana karena hanya DLH yang siap turun ke lokasi sesuai jadwal yang telah disepakati.
Kepala Bidang Penataan, Penaatan, Pengelolaan, dan Perlindungan Lingkungan Hidup (P4LH) DLH Gorontalo Utara, Ali Opaladu, menjelaskan surat Kepala Desa Ibarat yang diterima pihaknya merupakan surat pernyataan yang berisi klarifikasi sekaligus laporan mengenai dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin.
“Surat itu tertanggal 6 Februari 2025. Kami menerima surat tersebut sebagai tembusan sekitar tanggal 7 Februari 2025. Saya melihat surat itu sebagai bentuk klarifikasi kepala desa sekaligus menjadi bahan laporan yang ditembuskan kepada beberapa instansi, termasuk DLH,” kata Ali sebagaimana dikutip dari Paripurna.co.id, Senin (29/06/2026).
Ali mengungkapkan, bahkan sebelum surat tersebut diterima, pihaknya telah memperoleh laporan lisan dari Kepala Desa Ilangata kepada petugas pengawas lapangan DLH mengenai dugaan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Desa Ibarat.
“Memang sebelum surat itu datang, Kepala Desa Ilangata sempat menyampaikan secara lisan kepada pengawas lapangan kami agar lingkungan hidup bersama instansi terkait dapat melihat langsung dugaan tambang ilegal yang ada di Ibarat,” ujarnya.
