3. Dokumen kelengkapan penilaian per tahapan
4. Berita acara hasil per tahapan
5. Pengumuman hasil per tahapan
6. Hasil klarifikasi tanggapan dan masukan masyarakat
Pasca Seleksi:
1. Usulan dua kali jumlah kebutuhan
2. Dokumen seluruh tahapan
3. Laporan hasil seleksi Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota
“Ada 15 persyaratan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota yang bisa dilihat di Website resmi KPU RI dan tentunya belum pernah menjabat sebagai Anggota KPU Kabupaten Kota selama 2 kali masa jabatan pada jabatan yang sama dan yang paling penting tidak pernah dikenai sanksi pemberhentian tetap dari DKPP,” pungkas Ramli. (0N4L)







