Definitif.id Gorontalo – Aktivis Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Daerah (AMMPD), Arief Rahim, menanggapi pernyataan Kelvin Tolinggi yang menyebut ancaman interpelasi hingga hak angket dari Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, sebagai pembicaraan “ngalor-ngidul”.
Arief mengaku prihatin dengan pernyataan tersebut dan menilai Kelvin seharusnya memiliki pemahaman lebih mendalam sebelum mengomentari persoalan politik daerah.
“Miris, mengaku aktivis tapi referensinya minim, bahkan nyaris tidak punya dasar yang kuat. Asal berbicara. Namun, saya tetap mengapresiasi bahwa yang bersangkutan sebagai anak muda menunjukkan perhatian terhadap dinamika pemerintahan, meskipun pemahamannya masih terbatas,” ujar Arief dalam keterangannya, Senin (24/3/2025).
Menurut Arief, hak interpelasi DPRD terhadap kepala daerah merupakan mekanisme sah yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Tertib DPRD.
“Jika ada persoalan serius, maka proses bisa berlanjut ke penggunaan hak angket hingga hak menyatakan pendapat apabila terdapat kejadian luar biasa,” tegasnya.
Arief menjelaskan bahwa hak interpelasi bertujuan untuk menggali dan meminta jawaban kepala daerah atas persoalan yang terjadi, tanpa memandang siapa kepala daerahnya atau berapa lama masa jabatannya.
“Setelah kepala daerah memberikan jawaban, barulah diminta pendapat fraksi-fraksi atas jawaban tersebut, itulah yang akan menentukan proses selanjutnya. Intinya fokus pada substansi persoalan yang dihadapi,” katanya.
Arief menyatakan dukungannya kepada Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur 2024, Umar Karim, yang sebelumnya menegaskan bahwa jika dalam beberapa bulan ke depan harga jagung tidak stabil, Gubernur bisa diinterpelasi, bahkan dikenakan hak angket.
“Saya pikir Umar Karim yang dikenal sebagai legislator vokal dan berpengalaman, tentu lebih memahami mekanisme ini dibandingkan Kelvin Tolinggi,” pungkasnya.








