HomeNews

Mantan Bupati Boalemo Divonis Bebas dalam Kasus Korupsi

Darwis Moridu didampingi kuasa hukumnya Donal Taliki, SH saat diwawancarai. (Foto: Ist)

Definitif.id Gorontalo – Mantan Bupati Boalemo, Darwis Moridu, dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo dalam sidang vonis, Selasa (29/04/2025). Putusan ini membatalkan seluruh dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Majelis hakim menyatakan dakwaan primair dan subsidair tidak terbukti secara sah. “Terbukti bahwa kapasitas Darwis sebagai bupati dijalankan sesuai tugas dan wewenangnya,” bunyi pertimbangan hakim.

Kuasa hukum Darwis, Donal Taliki, menyambut putusan tersebut dengan syukur. “Ini mencerminkan keadilan sejati. Tuduhan selama ini tidak berdasar,” ujarnya.

Donal menambahkan, pembebasan kliennya merupakan hasil ikhtiar dan doa. “Tuhan tidak pernah tidur terhadap orang yang terzalimi,” tegasnya.

Bagikan:   
Exit mobile version