Definitif.id, Gorontalo Utara – Wakil Ketua Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Matran Lasunte, mengingatkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) setempat terkait dengan dokumen administrasi kependudukan (adminduk) agar jangan sampai ada yang disalahgunakan.
Hal tersebut disampaikan Matran, setelah menghadiri kegiatan pemusnahan dokumen adminduk yang invalid di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Gorut, belum lama ini.
“Jadi kami mengingatkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) terkait dengan dokumen tersebut, jangan sampai ada yang disalahgunakan. Ketika ada dokumen yang invalid tak dimusnahkan, itu akan menimbulkan Multitafsir di masyarakat luas,” kata Matran menerangkan.
Lebih lanjut Mathran juga mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemda Gorut melalui Dinas Dukcapil tersebut. Adapun dokumen adminduk yang dimusnahkan tersebut yakni yang sudah rusak, fisiknya tidak terbaca, robek dan patah.
“Kita dukung Pemda Gorut dalam mengupayakan dokumen-dokumen yang bahannya berkualitas, sehingga tidak mudah rusak,” tandasnya. (*)








