Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Mekanisme Keliru, Pengelolaan Parkir RSUD MM Dunda Dinilai Langgar Aturan Pengadaan

Lebih lanjut, Robin menyebut bahwa metode yang diterapkan pihak rumah sakit berpotensi menabrak Pasal 78 ayat (1) Perpres 16/2018, yang menyatakan:

“Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Presiden ini dapat dikenai sanksi administratif, penggantian kerugian negara, dan/atau sanksi pidana apabila menimbulkan kerugian keuangan negara.” Selasa (15/07/2025).

Dalam konteks ini, Robin mengingatkan bahwa potensi pelanggaran hukum tidak berhenti di ranah administratif semata, tetapi dapat merambah ke tindak pidana korupsi apabila terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan.

“Penunjukan yang tidak transparan, dilakukan langsung oleh manajemen, ditambah skema yang berubah-ubah serta pembagian pendapatan tanpa perhitungan resmi dari KPKNL, jelas menabrak aturan. Kalau ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk dalam tata kelola keuangan publik,” ujar Robin kepada definitif.id.

Robin pun menyebut bahwa tindakan ini bisa dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi:

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).”

Menurut Robin, perubahan model pengelolaan parkir yang dilakukan manajemen BLUD secara sepihak merupakan bentuk penghindaran terhadap sistem dan prosedur formal yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Mereka jelas menghindari prosedur formal pengadaan dengan beralasan tidak ada anggaran, lalu menunjuk langsung pengelola, lalu gagal, kemudian swakelola, dan sekarang mau sewa lagi. Ini absurd. Ini cara-cara abu-abu yang justru membuka celah korupsi,” kecam Robin.

Robin juga menilai bahwa bagi hasil pendapatan parkir yang diterapkan secara internal tanpa dasar perhitungan dari instansi teknis seperti KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) semakin menunjukkan bahwa kebijakan tersebut dilakukan tanpa fondasi akuntabilitas yang memadai.

“Seharusnya semua penetapan nilai pemanfaatan barang milik daerah harus didasarkan pada hasil penilaian resmi dari KPKNL, bukan hanya hitung-hitungan internal yang tidak bisa diverifikasi publik,” katanya.

Robin pun mengingatkan agar para pemangku kepentingan tidak tinggal diam atas dugaan pelanggaran ini, sebab jika terus dibiarkan, maka potensi kerugian negara akan semakin besar dan tak terkendali.

Bagikan: