Definitif.id, Gorontalo – Aktivitas diduga tambang galian C ilegal di Desa Botumoputi, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo terpaksa harus diberhentikan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) setempat.
Upaya tersebut dilakukan lantaran Pemdes merasa dibohongi oleh oknum pemilik lokasi pada aktivitas yang diduga merupakan tambang galian C ilegal itu.
Hal itu disampaikan oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Botumoputi, Nurlilasari Lakoro, saat dikonfirmasi soal adanya sorotan terhadap aktivitas tersebut, Rabu (14/08/2024).
“Saya tidak memberikan izin untuk lokasi yang sudah dicutting sekarang, pemberitahuan ke Pemdes sebelum kegiatan cutting lokasinya di sebelah, tapi ternyata setelah saya cek tadi bukan lokasi yang dimaksud, sehingga saya berhentikan aktivitasnya tadi pagi,” ungkap Nurlilasari.
Lebih lanjut Nurlilasari menjelaskan, informasi yang diberikan oleh pemilik lokasi ke Pemdes adalah bahwa lokasi yang digunakan untuk aktivitas yang diduga galian C ilegal tersebut hanya untuk keperluan membangun rumah.
“Beliau (pemilik lokasi) cuma bilang mau bangun rumah, sehingga perlu kase rata tanah,” katanya.
Kendati demikian, Nurlilasari mengaku bahwa pihak pemilik lokasi yang diduga tambang galian C ilegal tersebut sebelum beraktivitas telah melapor ke pihak Pemdes Botumoputi.
“(Pemerintah) Desa tidak mengeluarkan izin tertulis, ke (Pemerintah) Desa mereka hanya datang melapor saja,” tandasnya. (Red)
