HomeNews

Merasa Nama Baiknya Dicemarkan, Seorang ASN Didampingi Kuasa Hukumnya Melapor ke Polda Gorontalo

Terakhir Frengki juga menjelaskan, persoalan hutang-piutang merupakan pembicaraan privat antara orang dengan orang, maka selayaknya tindakan yang berkenaan dengan mekanisme-mekanisme keperdataan yang seharusnya ditempuh.

“Saya paham dan maklum secara psikologis orang itu ketika lagi terdesak dan lagi butuh-butuhnya dan kemudian orang yang dipinjamkan uang tidak segera membayar tentu dia akan sangat marah, tapi tidak berarti dia lantas menyerang harkat dan martabat orang lain. Karena itu adalah dua sisi yang berbeda, yang satu berbicar hutang sebagi hukum privat, yang satu menyerang kehormatan bicaranya hukum publik. Jadi kalau bicaranya sudah hukum publik, maka negara akan melindungi setiap orang yang merasa dirinya difitnah, dicemarkan nama baiknya dan dilecehkan,” terang Frengky.

“Sebagai penasehat Hukum YO saya menghargai prinsipnya untuk berupaya menagih hutang, tapi caranya yang salah. Dan sekali lagi hutang piutang itu adalah hubungan privat, dan jika ada jalurnya silahkan tempuh dengan jalur itu, bukan kemudian ribut datang ke kantor. Ngata-ngatain orang itu tidak bagus. Seburuk-buruknya orang, kehormatan yang harus dilindungi,” sambungnya menandaskan. (Indra)

Bagikan:   
Exit mobile version