Dikatakan AKP Abustam, berdasarkan penyelidikan sementara, pelaku pertama kali melakukan tindak pidana. Lebih jauh dirinya mengungkapkan, pelaku menjalankan aksinya dengan motif ekonomi.
Pada press release tersebut pihak Polres Bulukumba hanya menghadirkan satu orang pelaku, dengan alasan satu palaku lainnya seorang ibu rumah tangga yang memiliki tiga orang anak yang masih di bawah umur.
“Kami hadirkan satu orang pelaku di sini, karena satu pelaku lainnya merupakan ibu rumah tangga yang masih memiliki anak dibawah umur lima tahun, tiga orang,” terangnya.
Lebih lanjut saat dirinya ditanya Awak Media soal hubungan kedua pelaku, AKP Abustam menyebut, kedua pelaku tersebut masih memiliki hubungan suami istri.
“Saya harus sampaikan bahwa dia masih ada hubungan suami-istri,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Wahyudi)
