Definitif.id, Bulukumba – Pasangan suami-istri (pasutri) di Kabupaten Bulukumba nekat mencuri baling-baling kapal atau propeller milik warga di Kelurahan Sapolohe, Kecamatan Bontobahari, pada 19 November 2023 dini hari.
Diketahui, kedua Pelaku yakni lelaki IP (30) pekerjaan wiraswasta yang beralamat di Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba. Dan pelaku lainnya seorang ibu rumah tangga, ER (27) yang juga beralamat di Kecamatan Ujung Bulu, Bulukumba. Sementara korban berinisial AD (34) tahun, juga seorang wiraswasta.
Menurut Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Bulukumba, AKP Abustam,SH.,MH, bahwa penangkapan terhadap pelaku tak memakan waktu yang lama pasca adanya laporan polisi. Berdasarkan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan, diketahui pelaku berjumlah 2 orang.
AKP Abustam mengatakan, berdasarkan kerja sama yang baik Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bulukumba dan Polsek Bontobahari, juga diperoleh informasi dari masyarakat, dalam kurun waktu kurang dari 3 kali 24 jam pihaknya berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Adapun modus operasi para pelaku, kata AKP Abustam, dengan memasuki gudang milik korban dan mengambil barang curiannya pada dini hari.
“Propeller ini seharga Rp 10 juta. Modus operandi yaitu pelaku memasuki gudang atau rumah milik korban dan mengambil barang curiannya pada dini hari,” paparnya, saat menggelar konferensi pers, pada Rabu (22/11/2023) kemarin.
AKP Abustam juga menunjukkan barang bukti dari tindak pidana tersebut, di antaranya 1 unit propeller, 1 lembar baju warna hitam, 1 lembar celana pendek jeans biru, 1 lembar baju warna pink, serta 1 lembar celana warna pink.








