“Jadi tahun depan itu memang wajib Kartu Tani. Petani yang sudah terdaftar di RDKK tahun 2022 Insya Allah pasti akan mendapatkan Kartu Tani, sepanjang datanya valid dan tidak ada yang salah,” ucap Baharuddin.
“Kartu Tani ini membantu banyak pihak, terutama Kios Pengecer tidak lagi menumpuk-numpuk KTP dari petani. Selain itu, Kartu Tani ini juga sangat membantu petani, karena pada saat menebus, petani tidak lagi membawa KTP, karena siapa yang bawa Kartu Tani itu bisa langsung menebus di kios,” tambahnya menandaskan.
Penulis: RRK







