HomeNews

Nurhalisa Abdullah (Owner Ebudo) dan Tim Pengacara Gelar Konferensi Pers terkait Dugaan Penganiayaan

3. Selang beberapa menit kemudian, pada saat NA sedang mengklarifikasi, tiba-tiba SRP datang dengan suara keras dan langsung melakukan penganiayaan kepada NA;

4. NA dianiaya dengan nenarik rambut, menendang perut, mencakar wajah, dan menggigit tangan, dan NA didorong hingga terjatuh;

5. Berdasarkan informasi dari saksi-saksi yang berada di lokasi, terdapat beberapa orang yang mencoba melerai, namun SRP terus saja melakukan aksi penganiayaan tersebut;

6. Setelah kejadian tersebut, NA segera mengambil tindakan melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh SRP;

Menurut Yakop, tindakan yang dilakukan oleh SRP tersebut merupakan perbuatan melawan hukum dan terancam dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Oleh karena itu, kami meminta Mapolda Gorontalo untuk memberikan perhatian serius atas dugaan tindak pidana tersebut,” ujar Yakop.

Ia menambahkan, bahwa dalam merespon dan menelaah kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Terlapor (SRP) kepada korban NA, maka pihaknya akan melakukan pendampingan dan perlindungan hukum kepada NA, serta mengecam dan menolak kekerasan dalam bentuk apapun, khususnya kekerasan penganiayaan yang dilakukan oleh Terlapor (SRP).

“Kami akan mengawasi serta memastikan seluruh proses penegakan hukum bekerja secara professional, proporsional, dan objektif, serta transparan dalam mengusut dugaan penganiayaan kepada klien kami,” pungkasnya. (0N4L)

Bagikan:   
Exit mobile version