Definitif.id, Gorontalo – Tim Pengacara atau Advokat Yakop Mahmud & Partners Law Firm bersama Nurhalisa Abdullah (korban), pada Sabtu (22/07/2022) malam kemarin, akhirnya menggelar Konferensi Pers di Restaurant Domestique, Kota Gorontalo.
Konferensi Pers tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Tim Advokat Yakop AR Mahmud,SH.,MH.,CLA, Ardy Wiranata Arsyad,SH.,MH, Rio Anwar Pala,SH, Firmansyah Hilipito,SH dan Ziad Hawilu,SH selaku kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) yang ditanda tangani oleh Nurhalisa Abdullah.
Ketua Tim Advokat Yakop Mahmud dalam keterangan persnya mengatakan, bahwa kliennya Nurhalisa telah melaporkan dugaan tindak pidana ke Mapolda Gorontalo pada Jumat 21 Juli 2023 sebagaimana Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/187NIW2023/SPKT/POLDA GORONTALO dengan dugaan penganiyaan yang mengakibatkan luka-luka dan cedera sebagaimana hasil Visum Et Repertum yang dilakukan di Balai Kesehatan Polda Gorontalo.
“Kami dalam kedudukan selaku Kuasa Hukum akan bertindak secara professional dalam penanganan perkara ini,” tegas Yakop.
Adapun kronologis kejadiannya sebagai berikut:
1. Pada hari Jumat, tanggal 21 Juli 2023, Nurhalisa Abdullah (NA) sebagai korban sedang berada di rumah pribadinya yang berada di Desa Tenggela, Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo dan saat itu NA sedang melakukan aktifitas seperti biasa, kemudian mendapat informasi bahwa si Terlapor (SRP) sedang melakukan siaran langsung di Facebook dan membicarakan keburukan dari NA;
2. Setelah mendapatkan informasi yang cukup, kemudian NA melakukan siaran langsung di laman Facebook miliknya, guna mengklarifikasi apa yang disampaikan oleh SRP di laman Facebooknya tadi;
