“Kalau terkait dengan itu saya sudah di BAP, jadi untuk jawaban itu sudah ada di BAP. Jadi kalau misalkan ingin tahu sebenarnya langsung ke Penyidik, karena saya sudah menyatakan di Polres juga sudah di BAP di Polda. Jadi semua itu saya sudah ungkapkan di BAP,” tandasnya.
Sebelumnya, HS menyebut bahwa uang sebanyak Rp 200 Juta yang diterimanya dari HD selaku pihak yang merasa dirugikan dalam kasus tersebut diserahkannya kepada bosnya.
Berdasarkan penuturan HS kepada Definitif.id, bahwa bosnya tersebut merupakan seorang oknum Anggota Polri di Gorontalo. Namun, dirinya enggan menyebutkannya secara detail.
“Itu (uang saya serahkan) sama saya punya bos. Karena saya belum boleh buka suara, karena uang itu akan dikembalikan. Dia (bos) Anggota Polri di Gorontalo juga. Cuma saya menjaga dia punya nama, karena dia juga minta waktu mau kembalikan (itu uang),” ucap HS saat dikonfirmasi lewat telepon seluler, Senin (10/07/203).
“Jadi saya juga sampaikan ke keluarga (HD), cuma keluarga dari Manado tidak mau, dorang (mereka) tetap (maunya) hari ini, maksudnya secepatnya. Cuma sesuai perjanjian juga mau dikembalikan semua, tidak ada yang tidak dikembalikan,” sambungnya.
Menurut HS, uang Rp 200 Juta tersebut diterimanya langsung secara bertahap, yakni tahap pertama sebanyak Rp 100 Juta dan tahap kedua juga Rp 100 Juta.
“Pertama dorang (mereka) antar dulu Rp 100 Juta, baru kemudian juga Rp 100 Juta. Saya yang terima, karena lewat saya kan, jadi saya yang terima,” pungkas PNS yang sebelumnya mengaku bertugas di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Gorontalo itu. (Red)








