Definitif.id, Gorontalo – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengaku bertugas di Kepolisian Resort (Polres) Boalemo, berinisial HS alias Herawati, kembali buka suara terkait dugaan penipuan penerimaan calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di Gorontalo, yang melibatkan dirinya.
Kepada Definitif.id, HS mengatakan, bahwa dirinya siap mengembalikan uang sebanyak Rp 200 Juta yang diterimanya itu kepada pihak yang merasa dirugikan sampai pada tanggal 31 Desember 2023. Hal itu, menurut dia, berdasarkan surat musyawarah bersama antara dirinya dengan pihak yang merasa dirugikan tersebut, yang ditandatangani pada tanggal 29 Juli 2023.
“Jadi buat surat musyawarah ini tanggal 29 Juli. Depe isi di sini tentang yang mana kesepakatan uang titipan ini akan dikembalikan sampai tanggal 31 Desember 2023. Ada surat pernyataan juga dari HD, di sini HD menyatakan tidak mempermasalahkan lagi soal pernyataan ini ke media karena masih ada kesepakatan keluarga minta waktu jenjang itu,” ungkap HS, Senin (31/07/2023) malam.
Lebih lanjut HS menjelaskan, terkait kasus dugaan penipuan tersebut dirinya sudah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh pihak Polres Boalemo dan juga Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo.
“Saya sudah di BAP di Polres (Boalemo) dengan Polda (Gorontalo), jadi sementara diproses oleh penyidik,” ucapnya.
Terakhir saat ditanya, siapa bosnya yang merupakan oknum Anggota Polri yang diserahkannya uang sebanyak Rp 200 Juta tersebut? HS mengatakan, bahwa perihal tersebut sudah diungkapkannya lewat BAP.








