Oleh: Ahmad Fajrin
Definitif.id, Opini – Dalam opini pertama, saya mengingatkan bahaya mafia tanah yang menyusupi rencana pembebasan lahan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Anggrek, Gorontalo Utara. Pada opini kedua, saya menyoroti persoalan yang lebih konkret: dugaan pungutan liar Rp1.000/m² oleh Tim 12, keterlibatan oknum perbankan, serta pembayaran tidak transparan pada tahap I dan tahap II yang dilakukan PT. Gobel Bangun Lestari (GBL). Kini, setelah memasuki bulan Oktober 2025, polemik ini kembali mencuat dengan isu akan dimulainya pembayaran tahap III.
Pertanyaannya, apakah sistem lama akan kembali diterapkan? Apakah lahan milik warga yang nyata-nyata digarap akan lagi-lagi dicaplok dan dilabeli nama orang lain? Apakah tanah negara atau lahan tak bertuan mendadak akan menjadi milik seseorang dengan selembar kertas? Apakah pungutan Rp1.000/m² yang sudah dikritik keras itu masih akan dipungut kembali oleh Tim 12 dengan dalih “kesepakatan”? Apakah bank akan kembali menjadi saluran pemotongan dana warga untuk kemudian dialirkan ke rekening pribadi oknum tertentu?
Jika semua ini benar-benar terulang, maka sangat jelas bahwa cita-cita founder PT GBL untuk menghadirkan kesejahteraan bagi warga pemilik dan penggarap tanah hanyalah fatamorgana. Alih-alih memberi keadilan, proyek KEK justru akan meninggalkan luka sosial yang mendalam, bahkan bisa berujung gugatan hukum dari warga. Dan saat itu terjadi, bukan hanya masyarakat yang dirugikan, tetapi juga PT GBL sendiri yang akan menanggung kerugian besar, baik secara finansial maupun reputasi.
Pembebasan lahan KEK seharusnya menjadi momentum emas bagi Gorontalo Utara. Namun, jika pola salah bayar, pencaplokan tanah, nepotisme, dan permainan makelar tanah yang bersembunyi di balik topeng Tim 12 tetap dibiarkan, maka proyek ini akan kehilangan legitimasi di mata rakyat. Jangan lupa, keadilan sosial adalah fondasi utama keberlanjutan pembangunan. Tanpa itu, proyek sebesar apa pun akan runtuh di hadapan perlawanan hukum dan moral masyarakat.
Oleh karena itu, PT GBL harus belajar dari dua tahap pembayaran sebelumnya. Jangan ada lagi salah bayar. Jangan ada lagi tanah rakyat yang diganti nama. Jangan ada lagi pungutan liar berkedok kesepakatan. Jangan ada lagi nepotisme yang menguntungkan segelintir orang. Dan yang paling penting, jangan lagi perusahaan terjebak dalam permainan kotor makelar tanah yang menjual pengaruh lewat Tim 12.
Opini ini bukan sekadar kritik, tetapi alarm keras transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan kepada rakyat kecil adalah syarat mutlak keberhasilan KEK Anggrek. Bila PT GBL gagal mengindahkan hal ini, maka sejarah kelam tahap I dan II hanya akan berulang, dengan risiko yang jauh lebih besar.
Penulis adalah Sekertaris Pro Jurnalismedia Siber Kabupaten Gorontalo Utara








