HomeNews

Panggilan Kedua Tersangka RST, Kuasa Hukum Desak Polres Gorontalo Segera Tuntaskan Kasus PLTD Isimu

Definitif.id, Gorontalo – Penanganan perkara dugaan pencurian eks aset PLTD Isimu, kembali disuarakan. Hal ini diungkap, penyidik Satreskrim Polres Gorontalo dijadwalkan melakukan panggilan kedua terhadap tersangka RST.

Penasihat hukum pelapor, Abdulwahidin D.P. Tanaiyo, SH, MH, CVM, CPARB, CPM, meminta Polres Gorontalo, tidak lagi memperlambat proses hukum perkara tersebut.

Menurut Abdulwahidin, penetapan tersangka telah dilakukan sejak Februari 2026. Artinya, lebih dari tujuh bulan berlalu tanpa kepastian penyelesaian perkara.

“Kami meminta Kapolres Gorontalo dan jajaran penyidik menangani perkara ini secara serius, profesional, transparan dan tanpa kompromi. Jangan sampai proses hukum terus berjalan tanpa kepastian,” tegas Abdulwahidin.

Abdulwahidin menegaskan, perbedaan versi tersebut seharusnya tidak menjadi alasan bagi penyidik untuk berlarut-larut dalam menangani perkara.

“Jangan ada tebang pilih. Hukum harus ditegakkan secara objektif dan tegak lurus. Kalau memang sudah ditetapkan tersangka, proses hukumnya harus dijalankan sesuai ketentuan, bukan dibiarkan berlarut-larut,” katanya.

Ia juga menegaskan, bahwa kliennya telah cukup lama menunggu kepastian hukum atas kerugian materiil maupun immateriil yang ditimbulkan dari perkara tersebut.

“Klien kami sudah cukup lama menunggu. Penundaan keadilan adalah bentuk lain dari penolakan terhadap keadilan. Karena itu kami meminta Polres Gorontalo menunjukkan keseriusannya dalam perkara ini,” tegasnya.

Lawyer muda itu berharap, penyelesaian perkara melalui proses hukum yang transparan menjadi penting untuk menjawab seluruh persoalan, sekaligus memberikan kepastian hukum kepada para pihak.

” Kami berharap, penyidik Polres Gorontalo dapat segera menuntaskan perkara ini. Saya meminjam asas hukum penting yang dipopulerkan oleh William Ewart Gladstone, bahwa Keadilan yang tertunda adalah keadilan yang ditolak, ” kata Abdulwahidin.

” Sehingga kami meminta, agar proses hukum ini disegerakan, demi kepastian hukum pada perkara ini, ” tutup Abdulwahidin.

Sorotan terhadap lambannya perkara ini, sebelumnya juga pernah disampaikan pada Juni 2026. Abdulwahidin mempersoalkan, dua SP2HP yang diterbitkan Polres Gorontalo pada 5 Mei dan 22 Juni 2026. Menurut mereka, isi kedua SP2HP tersebut dinilai hampir sama dan belum menunjukkan perkembangan berarti.

Dalam perkembangan sebelumnya, penyidik Polres Gorontalo menyatakan barang yang dipersoalkan bukan bagian dari enam unit mesin genset yang tercantum sebagai objek lelang. Polisi juga menyebut enam genset tersebut telah dieksekusi pada 2018.

Namun, pihak tersangka melalui kuasa hukumnya membantah tuduhan tersebut dan mempersoalkan status kepemilikan aset serta dasar penetapan tersangka. Sengketa tersebut bahkan berkembang dengan adanya laporan balik terkait dugaan penggelapan aset.

Bagikan:   
Exit mobile version