HomeNews

Dugaan SPJ Bimtek DPRD Gorontalo Dipermainkan? APKPD Laporkan Thomas Mopili hingga EO ke Kejati

Definitif.id, Gorontalo — Dugaan carut-marut pengelolaan anggaran kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) DPRD Provinsi Gorontalo Tahun 2025 memasuki babak baru.

Aliansi Peduli Keadilan dan Pembangunan Daerah (APKPD) Gorontalo menyatakan akan melaporkan dugaan manipulasi dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan Bimtek DPRD Provinsi Gorontalo yang bekerja sama dengan Universitas Bale Bandung (UNIBBA) Tahun 2025 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Rabu (9/9/2026).

Laporan tersebut tidak hanya mempersoalkan aspek administratif. APKPD menduga terdapat persoalan yang lebih serius terkait proses penyusunan, pengelolaan hingga penggunaan dokumen pertanggungjawaban dalam kegiatan yang menggunakan anggaran negara tersebut.

Sejumlah pihak disebut dalam laporan APKPD. Di antaranya Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Thomas Mopili, mantan Sekretaris DPRD, Direktur Universitas Bale Bandung, serta Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo, Akristianto Ahmad.

APKPD juga menyoroti sosok Event Organizer (EO) bernama Suleman yang disebut memiliki peran dalam pelaksanaan kegiatan Bimtek tersebut.

Berdasarkan bukti yang diklaim telah dikantongi APKPD, keberadaan Suleman menjadi salah satu bagian yang dinilai perlu ditelusuri aparat penegak hukum.

APKPD menyebut adanya pengakuan dari salah satu pejabat yang menyatakan bahwa Suleman merupakan orang yang ditunjuk atau dipercaya oleh Thomas Mopili untuk mengelola kegiatan Bimtek tersebut.

Dugaan inilah yang kemudian menjadi salah satu pertanyaan utama APKPD: atas dasar kewenangan apa pengelolaan kegiatan yang secara administratif melibatkan lembaga pendidikan diduga justru berada di tangan pihak lain?

Dugaan SPJ Disiapkan EO

Persoalan yang disoroti APKPD tidak berhenti pada siapa yang mengelola kegiatan.

Organisasi tersebut juga menduga terdapat indikasi bahwa dokumen SPJ yang seharusnya menjadi bagian dari pertanggungjawaban Universitas Bale Bandung justru dibuat atau disiapkan oleh pihak EO yang disebut bernama Suleman.

Jika dugaan tersebut benar, APKPD menilai kondisi itu harus diuji secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.

Mulai dari siapa yang menyusun dokumen, dari mana dokumen tersebut berasal, siapa yang memberikan instruksi, siapa yang menandatangani, hingga siapa yang menggunakan dokumen tersebut sebagai dasar pertanggungjawaban anggaran.

“Kalau memang dokumen pertanggungjawaban kegiatan yang seharusnya berasal dari pihak penyelenggara pendidikan justru disusun oleh pihak lain, maka ini harus diuji. Jangan hanya melihat dokumennya, tetapi telusuri siapa yang membuat, siapa yang memerintahkan dan siapa yang menggunakannya,” demikian substansi persoalan yang didorong APKPD untuk diperiksa.

APKPD juga menduga Kabag Persidangan dan Perundang-undangan, Akristianto Ahmad, mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan rangkaian persoalan tersebut.

Dugaan itu dikaitkan dengan posisi Akristianto Ahmad yang disebut memiliki hubungan dengan proses administrasi serta pertanggungjawaban kegiatan.

Namun, seluruh tudingan tersebut masih sebatas dugaan yang disampaikan APKPD dan belum merupakan kesimpulan hukum.

Karena itu, APKPD meminta Kejati Gorontalo menguji seluruh informasi dan dokumen yang mereka serahkan melalui proses pemeriksaan yang objektif.

Wahyu: Jangan Berhenti di Persoalan Administrasi

Koordinator APKPD Gorontalo, Wahyu Pilobu, menegaskan bahwa pihaknya tidak datang ke Kejati hanya membawa informasi tanpa dasar.

“Kami tidak datang ke Kejati hanya membawa cerita. Kami membawa bukti dan meminta aparat penegak hukum menguji seluruh dokumen yang kami serahkan. Kalau memang tidak ada masalah, silakan dibuktikan. Tetapi kalau ada dokumen pertanggungjawaban yang diduga bukan dibuat oleh pihak yang seharusnya, itu harus dibongkar,” tegas Wahyu.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak semestinya dipersempit sebagai kesalahan administrasi semata.

“Jangan sampai modusnya dibuat terlihat seperti administrasi biasa. Kami ingin penyidik melihat siapa yang mengatur kegiatan, siapa yang mengelola uang, siapa yang membuat dokumen, siapa yang menandatangani dan siapa yang kemudian menggunakan dokumen tersebut untuk mempertanggungjawabkan uang negara. Semua rantainya harus diperiksa,” katanya.

Wahyu juga meminta aparat penegak hukum tidak hanya memeriksa pihak yang berada pada level teknis apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya dugaan perintah dari pihak yang memiliki kewenangan lebih tinggi.

“Kalau nanti ditemukan adanya perintah dari atas, jangan berhenti di bawah. Kalau ada orang yang hanya menjalankan perintah, jangan jadikan dia sebagai tumbal sementara aktor yang sebenarnya justru aman di belakang meja. Kami minta semuanya diperiksa secara objektif berdasarkan alat bukti,” ujarnya.

Ia menilai dugaan keterlibatan pihak-pihak yang memiliki posisi strategis justru harus menjadi alasan bagi aparat penegak hukum untuk bekerja secara transparan dan profesional.

“Ini uang rakyat. DPRD seharusnya menjadi lembaga yang mengawasi penggunaan anggaran, bukan justru muncul dugaan persoalan dalam pertanggungjawaban anggaran di lingkungannya sendiri. Kalau benar ada manipulasi SPJ, ini bukan sekadar soal tanda tangan atau kertas. Ini soal integritas lembaga dan pertanggungjawaban uang publik,” tegas Wahyu.

Kini, laporan APKPD tersebut menempatkan Kejati Gorontalo pada posisi penting untuk menguji seluruh dugaan yang disampaikan.

Apakah benar terdapat persoalan dalam penyusunan dan penggunaan SPJ Bimtek DPRD Provinsi Gorontalo Tahun 2025? Siapa yang menyusun dokumen tersebut? Siapa yang memberikan perintah? Siapa yang mengelola kegiatan dan anggaran? Serta apakah seluruh dokumen pertanggungjawaban tersebut sesuai dengan kondisi sebenarnya?

Pertanyaan-pertanyaan itulah yang kini menunggu pembuktian melalui proses hukum.

Bagikan:   
Exit mobile version