Definitif.id Gorontalo Utara – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Gorontalo Utara menargetkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Permukiman Kumuh (KPK) rampung pada Mei 2025.
Ketua Pansus Ranperda KPK, Windra Lagarusu, menyampaikan hal tersebut usai rapat bersama instansi teknis terkait di ruang Komisi III DPRD Gorontalo Utara, Senin (05/05/2025).
“Kalau bicara target, tentu kami dari Pansus akan berusaha semaksimal mungkin agar pembahasan Ranperda ini selesai dan bisa diparipurnakan pada bulan Mei ini,” ujarnya.
Windra menjelaskan, hingga saat ini pembahasan Ranperda telah dilakukan sebanyak lima kali. Pihaknya juga telah menjadwalkan konsultasi lanjutan dengan kementerian terkait, sementara proses harmonisasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Gorontalo telah dilaksanakan.
Windra menekankan pentingnya Ranperda tersebut sebagai dasar hukum yang membuka akses penganggaran dan mendorong pembangunan wilayah.
“Ranperda ini bukan hanya mengatur soal rumah. Jika kawasan yang ditata juga merupakan spot wisata, maka ini akan berdampak pada pengembangan UMKM dan penyerapan tenaga kerja,” jelasnya.
Ranperda ini juga mengatur ketentuan pembangunan gedung dengan nuansa adat, serta mendorong pelibatan masyarakat melalui mekanisme lokal yang disebut Dulohupa.
Berdasarkan data yang disampaikan, terdapat dua kecamatan di Gorontalo Utara yang masuk dalam kawasan permukiman kumuh, yakni Kecamatan Kwandang dan Anggrek. Lokasi terbesar berada di Desa Katialada.
