Definitif.id, Gorontalo Utara – Panitia Khusus (Pansus) III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) lakukan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). dalam Ranperda tersebut, ada beberapa hal yang menjadi keseriusan Pansus III, dimana dalam Peraturan Daerah (Perda) sebelumnya pihak Pansus menemukan ketidaksesuaian antara pelaksanaan dilapangan dengan Perda tersebut.
Aryati Polapa mengungkapkan bahwa dari hasil identifikasi menemukan ketidaksesuaian dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Kepala Desa, Perangkat Desa, Pimpinan dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Sebagai supplier regulasi, kami mencermati mana regulasi terupdate dan mana regulasi ekspired. Sehingganya harus ada penyesuaian dengan peraturan pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2019 sebagai perubahan ke 2 atas PP nomor 43 Tahun 2019, mengacu pada Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” tutur Aryati Polapa.
Ariyati menegaskan bahwa terkait hal tersebut harus berubah, demi kebaikan maka kami dari pihak Pansus memberikan langkah praktis kalau perhitungan hak kepala desa sebelumnya, bahwa penghasilan tetap (Siltap) kepala desa.
“Pada perda sebelumnya Siltap Kepala Desa merujuk persentase dari gaji pokok bupati. Namun dengan adanya PP Nomor 11 Tahun 2019 merujuka pada 120% dikalikan dengan gaji pokok aparatur sipil negara (ASN) golongan II nol Tahun,” jelas Aryati Polapa.
Jika diperhitungkan maka ada selisih, sehingga harus disesuaikan. Harus dicermati perhitungannya, baik itu selisih lebih maupun kurang. Demikian pula untuk para bawahan kepala desa akan mengacu pada Siltap kepala desa dan seterusnya, Imbuhnya.
