Definitif.id, Gorontalo Utara – Secara khusus, Panitia Khusus (Pansus) Peraturan Daerah (Perda) perubahan Pajak dan Retribusi Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) mengundang instansi kesehatan untuk membahas tarif-tarif terkait dengan jasa layanan kesehatan yang dilakukan selama ini baik itu masuk dalam kategori pajak maupun retribusi.
Ketua Pansus, Rahmat Lamadji saat dimintai keterangannya terkait dengan perkembangan pembahasan Perda Pajak dan Retribusi mengatakan, bahwa pihaknya belum lama ini telah membahas soal jasa layanan kesehatan.
“Jadi kami dari Pansus melaksanakan agenda dengan sesi khusus terkait dengan jasa layanan kesehatan baik di Rumah Sakit maupun Puskesmas. Dan untuk itu, kami mengundang pihak Dinas Kesehatan,” ungkap Rahmat.
Ia menambahkan, dalam sesi khusus tersebut pihaknya mengkonfirmasi secara langsung terkait penggunaan jasa layanan yang dilaksanakan selama ini yang diberlakukan baik di Rumah Sakit maupun di Puskesmas.
“Pada kesempatan tersebut, kami mengkonfirmasi semua tarif layanan yang dilaksanakan selama ini. Jadi tarif-tarif di sana itu kan mencakup pelayanan semua termasuk seperti pelayanan psikotes Caleg, Jemaah Haji dan semua pelayanan-pelayanan terutama untuk pasien umum. Itu tarif-tarifnya kita konfirmasi,” tegasnya.
Dijelaskan Rahmat, dari penjelasan yang disampaikan oleh pihak Dinas Kesehatan, memang dalam penetapan tarif yang digunakan sampai saat ini, masih menggunakan tarif lama. Akan tetapi ada beberapa yang menurut pihak Dinas Kesehatan itu mereka sengaja naikkan tarifnya.
