Definitif.id, Sangihe – Pengelolaan dan pembangunan Pelabuhan Kelas II Tahuna terus memperhatikan berbagai aspek, termasuk pemenuhan dokumen serta persyaratan di bidang lingkungan hidup.
Kepala UPP Kelas II Tahuna, Melfrit Palenewen, mengatakan berbagai persyaratan tersebut telah dipenuhi sebelum pelaksanaan pembangunan. Termasuk dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
Hal itu disampaikan Melfrit saat berbincang dengan sejumlah awak media di ruang kerjanya. Menurutnya, dokumen terkait lingkungan hidup telah tersedia sejak beberapa tahun sebelumnya.
“Terutama terhadap hal yang berhubungan dengan lingkungan hidup, itu sudah ada suratnya dari tahun 2024. Jauh sebelum itu juga sudah ada surat yang dikeluarkan oleh pihak provinsi,” ungkap Melfrit.
Ia menjelaskan, pada 2024 pihak UPP Kelas II Tahuna juga berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe dalam penyusunan dokumen lingkungan.
“Untuk izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah ada,” tegasnya.
Melfrit menegaskan, perhatian terhadap aspek lingkungan tidak hanya dilakukan selama proses pembangunan berlangsung. Pemantauan tetap dilakukan setelah konstruksi selesai, termasuk pada tahap pemeliharaan hingga dermaga beroperasi.
Menurutnya, pemantauan dilakukan secara berkala dan hasilnya dilaporkan sesuai ketentuan. Salah satu aspek yang dipantau adalah kualitas air di sekitar kawasan pelabuhan.
“Seperti halnya baku mutu air yang secara periodik diuji. Sampai saat ini masih berada di bawah ambang batas,” kata Melfrit.
