“Kasusnya langsung ditangani oleh penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Bulukumba,” ucap Kasat Reskrim, pada Rabu (03/01/2024).
Setelah penyidik memeriksa saksi-saksi dan terduga BH alias B, tidak menunggu lama Polisi kemudian melanjutkan gelar perkara dan kasus tersebut dapat dilanjutkan ketahap penyidikan, dan gelar penetapan tersangka.
“Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan terduga, kemudian dilakukan gelar perkara dan gelar penetapan tersangka pada Minggu 31 Desember 2023 sekitar pukul 16.30 WITA,” ungkap Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menjelaskan, kasus dugaan penganiayaan dan pembunuhan ini, alat buktinya sudah terpenuhi. Penyidik juga telah mengamankan barang bukti yang digunakan yakni sebilah parang, sepeda motor korban dan pakaian yang dipakai korban saat kejadian.
“Alat bukti yaitu keterangan saksi dan pengakuan terduga pelaku sudah berkesesuaian, hasil visum et revertum, serta menyita barang bukti yang digunakan berupa sebilah parang, sepeda motor korban dan pakaian yang dipakai korban saat kejadian,” jelas Kasat.
Kasat Reskrim menyampaikan, BH alias B dijerat pasal 340 KUHPidana, subsider 338 KUHPidana, lebih subs 354 KUHPidana ayat 2 dengan ancaman hukumannya 20 tahun penjara atau pidana mati.
“Tersangka BH alias B diancam hukuman 20 tahun hukuman penjara dan pidana mati, dan saat ini telah resmi ditahan di rumah tahanan (rutan) Polres Bulukumba,” jelas Kasat Reskrim.
Dari keterangan tersangka juga mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menebas lengan korban yang masih berada di atas kendaraan, setelah itu menebas bagian pelipis kanan dan kembali menebas tangan kiri korban.








