Saat pelaku memasukan kartu ATM korban, ia menekan tombol cancel lalu hendak pergi, sadar dirinya sedang tertipu korban memaksa mengambil kartu atm miliknya dari tangan pelaku, pelaku mendorong korban hingga terjatuh memecahkan salah satu sisi ruangan ATM yang terbuat dari kaca.
Sambil terjatuh korban sempat menarik tas pelaku hingga putus namun pelaku berhasil kabur melarikan diri. Tidak mau kalah, korban bangun dan berlari mengejar pelaku sambil berteriak maling. Akhirnya pelarian pelaku berhasil di gagalkan lantaran warga berhasil menangkap pelaku yang hendak mengidupkan kendaraannya. Beruntung tidak diamuk masa selanjutnya pelaku diamankan di Polsek Natar Polres Lampung Selatan.
“pelaku kami amankan di Polsek Natar dan dilakukan penyidikan lebih lanjut bersama dengan barang bukti 1 (satu) kartu ATM Bank BRI, Pasal yang digunakan menjerat pelaku yaitu pasal 365 KUHPidana Jo 53 KUHPidana” tutup Kapolsek Natar Kompol Enrico Donald Sidauruk, S.E., S.IK mantan Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan ini. (Nzr/hms)
